Peraturan Sinoman

PERATURAN PELAKSANAAN SINOMAN DAN LAYANAN SOSIAL  DI RW 06 PERUMAHAN BUKIT BAMBE, DESA BAMBE,  KECAMATAN DRIYOREJO, KABUPATEN GRESIK


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan Sinoman adalah paguyuban layanan perawatan jenazah yang beranggotakan Warga Perumahan Bukit Bambe RW 06, Desa Bambe Kecamatan Driyorejo Kab. Gresik, Jawa Timur; 
(2) Yang dimaksud dengan layanan perawatan jenazah adalah layanan untuk merawat jenazah mulai dari penyediaan sarana prasarana untuk proses perawatan jenazah, memandikan, mengafani, menyolati (bagi jenazah muslim atau muslimah) dan memakamkan jenazah.
(3) Yang dimaksud RW 06 adalah RW 06 Perumahan Bukit Bambe, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dengan wilayah tugas meliputi RT.21, RT 22, RT 23 dan RT 24;
(4) Yang dimaksud dengan Ketua RW 06 adalah Ketua RW 06 Perumahan Bukit Bambe, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dengan wilayah tugas meliputi RT.21, RT 22, RT 23 dan RT 24;
(5) Yang dimaksud dengan Ketua RT adalah Ketua RT.21, Ketua RT 22, Ketua RT 23 dan Ketua RT 24 Perumahan Bukit Bambe, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik;
(6) Yang dimaksud dengan Pengurus RT adalah Pengurus RT.21, Pengurus RT 22, Pengurus RT 23 dan Pengurus RT 24 Perumahan Bukit Bambe, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik;
(7) Yang dimaksud dengan RT adalah RT di lingkungan kerja RW 06 yaitu RT.21, RT 22, RT 23 dan RT 24 Perumahan Bukit Bambe, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik;
(8) Tanah makam adalah tanah yang digunakan untuk memakamkan jenazah Anggota Sinoman. Tanah makam tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dialihfungsikan;
(9)  Sinoman Perumahan Bukit Bambe RW.06 yang selanjutnya disebut Sinoman yang didirikan berdasarkan hasil musyawarah antara Pengurus RW 06 dan para Ketua RT;
(10) Tempat dan kedudukan Sinoman berada di  Perumahan Bukit Bambe RW 06, Desa Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Jawa Timur;
(11)  Yang dimaksud dengan iuran bulanan RT adalah iuran dengan jumlah tertentu yang dikenakan kepada warga Perumahan Bukit Bambe oleh Pengurus RT untuk keperluan pengelolaan keamanan, pengeloaan sampah dan lain-lain keperluan yang telah disepakati bersama.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan Tujuan Sinoman adalah:
(1)   Sebagai fasilitator dalam perawatan jenazah;
(2)   Menumbuhkan sifat toleransi antar warga dan antar umat beragama di lingkungan Perumahan Bukit Bambe;
(3)   Menggembirakan, membantu, dan meringankan beban keluarga yang mengalami musibah kematian.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1)   Anggota Sinoman dikelompokan menjadi dua keanggotaan, sebagai berikut:
a.       Anggota Utama; 
b.      Anggota Biasa;
(2) Anggota Utama adalah meliputi Kepala Keluarga  dan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang syah, dan menetap atau tinggal di rumah milik sendiri. Anggota Utama akan mendapatkan Kartu Anggota Sinoman (KAS);
(3) Anggota Biasa adalah meliputi Kepala Keluarga dan anggota keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga yang syah, dan menetap atau tinggal di rumah yang bukan milik sendiri (mengontrak atau sekedar  menempati).  Anggota Utama akan mendapatkan Kartu Anggota Sinoman (KAS);
(4)  Untuk menjadi anggota sebagaimana yang tercantum pada pasal 3 ayat (2),(3) di atas dilaksanakan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di Ketua RT masing-masing;
(5) Keanggotaan Sinoman dinyatakan syah jika telah mendapatkan Kartu Keanggotaan Sinoman (KAS) yang telah disyahkan oleh Ketua RT dan Ketua RW 06;
(6)   Keanggotaan Sinonam ini bersifat wajib.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
(1)   Hak Anggota
a. Anggota Utama mendapat hak atas lahan (tanah) makam untuk pemakaman dan layanan perawatan jenazah;
b.  Anggota Biasa hanya mendapat layanan perawatan jenazah tetapi tidak mendapatkan tanah makam;
c.   Memberi pendapat dan/atau saran;
d.   Memilih dan dipilih menjadi Pengurus Sinoman.
(2)   Kewajiban Anggota
a.       Melunasi  iuran bulanan RT dan iuran keanggotaan Sinoman;
b.      Menjaga kerapihan dan kebersihan lingkungan tanah makam;
c.       Mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat;
d.      Mematuhi peraturan RT di lingkungan RW 06 Bukit Bambe, Driyorejo, Gresik;
e.       Menjaga kebersamaan dan menjaga toleransi antar warga;
f.       Menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 5

(1)   Ketua Pengurus Sinoman dipilih oleh Ketua RW 06 setelah mendapat masukan dari para Ketua RT, selanjutnya Ketua Sinoman terpilih melengkapi susunan kepengurusan dengan memperhatikan komposisi di masing-masing RT, serta masukan atau saran dari Ketua RW 06;
(2)   Pengurus Sinoman dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun atau mengikuti periode Kepengurusan RW 06 dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk satu periode masa jabatan;
(3)   Dalam hal Pengurus Sinoman adalah ex-oficio Ketua RT maka masa jabatannya mengikuti masa jabatan Ketua RT;
(4)   Pengurus Sinoman terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi-seksi dan Pembantu Umum;
(5)   Susunan Pengurus Sinoman sebagaimana Pasal 5 ayat 4 ditetapkan oleh Ketua RW 06;
(6)   Pengurus Sinoman bertanggung jawab kepada Ketua RW 06.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 6
(1)   Hak Pengurus :
a.       Memutuskan penerimaan anggota baru;
b.      Mengambil keputusan/ kebijakan;
c.       Memberikan sanksi kepada anggota;
d.      Memberhentikan anggota;
(2)   Kewajiban Pengurus adalah:
a.       Memimpin anggota Sinoman;
b.      Menyelenggarakan rapat;
c.       Mengelola dana Sinoman;
d.      Dengan bantuan masyarakat memberikan perawatan jenazah dan memberikan santunan kepada keluarga Anggota Sinoman;
e.       Memberikan laporan lisan dan tertulis kegiatan Sinoman per triwulan dan tahunan kepada Ketua RW 06 dengan tembusan kepada para Ketua RT.
BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 7

Tugas dan tanggung jawab pengurus adalah:
(1)   Pengadaan kartu anggota.
(2)   Mendata anggota Sinoman.
(3)   Memungut iuran anggota.
(4)   Menghubungi keluarga duka
(5)   Mengumumkan berita duka kepada masyarakat.
(6)   Melakukan koordinasi dengan koordinator blok
(7)   Menyiapkan kebutuhan perawatan jenazah.
(8)   Memberikan layanan perawatan jenazah
(9)   Memberikan laporan layanan perawatan jenazah per kejadian.
BAB VIII
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS
Pasal 8
Syarat-syarat menjadi pengurus adalah:
(1)   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2)   Jujur dan adil;
(3)   Berwawasan luas;
(4)   Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
(5)   Bersedia dicalonkan menjadi pengurus Sinoman yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia dicalonkan;
(6)   Sudah berdomisilih atau menetap di Perumahan Bukit Bambe lebih dari 1 (satu) tahun atau;
(7)   Menjadi anggota Sinoman yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1),(2),(3) dan (4).
BAB IX
SUMBER DANA
Pasal 9

(1)   Sumber dana Sinoman diperoleh dari iuran anggota yang besarnya ditetapkan melalui musyawarah antara Pengurus RW 06 dengan Ketua RT;
(2)      Iuran Sinoman dikenakan per-Kepala Keluarga per-bulan;
(3)      Iuran Sinoman dibayarkan paling lambat tanggal 1(satu) setiap bulannya;
(4)     Sumber dana bisa diperoleh dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang syah.
BAB X
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 10

(1)   Pengelolaan keuangan yang diperoleh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4) diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan secara tertulis kepada Ketua RW 06 dan kepada para Ketua RT.
(2)   Pengelolaan keuangan Sinoman dipergunakan untuk :
a.       Perawatan janazah, meliputi:
·         Sewa terop dan kursi plastik ;
·         Air minum mineral;
·         Kain kafan lengkap, batu nisan, bunga tabur dan papan tlisip;
·         Biaya modin/pemuka agama;
·         Biaya penggalian makam;
b.      Pengadaan dan pemeliharaan alat-alat perawatan jenazah.
c.       Perawatan lahan makam.
d.      Biaya operasional tenaga lapangan.
(3)   Ketentuan pada Pasal 10 ayat (2) ini tidak berlaku pada kejadian kematian sebagai akibat dari bencana alam/force majeur yang bersifat massal.

BAB XI
PERSYARATAN MENDAPATKAN PERAWATAN JENAZAH
 DAN SANTUNAN
Pasal 11

(1)   Menyerahkan Surat keterangan Kematian dari dokter/rumah sakit (jika meninggal dunia di rumah sakit);
(2)   Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga;
(3)   Menyerahkan foto copy KTP yang besangkutan (yang meninggal dunia);
(4)   Membawa Kartu Anggota Sinoman;
(5)   Untuk kasus keguguran/aborsi dan HIV/AIDS wajib melampirkan fotocopy hasil rekam medis.      

BAB XII
SANKSI
Pasal 12

(1)   Sanksi yang diberikan kepada Anggota Sinoman dapat berupa:
                         a.      Teguran lisan;
                        b.      Teguran tertulis;
                         c.      Pemberhentian keanggotaan
(2)   Teguran lisan sebagaimana Pasal 12 ayat (1).a  jika anggota sinoman:
a.     Tidak  membayar  iuran rutin bulanan RT termasuk iuran keanggotaan sinoman tiga kali berturut-turut;
b.  Mangabaikan sebagian dan/atau keseluruhan kewajiban anggota sinoman sebagaimana Pasal 4 ayat (2);
(3)   Teguran tertulis sebagaimana Pasal 12 ayat (1).b jika anggota sinoman:
a.       Tidak  mengindahkan teguran lisan sebagaimana Pasal 12 ayat (2) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak teguran lisan dilaksanakan;
b.  Mangabaikan sebagian dan/atau keseluruhan kewajiban anggota sinoman sebagaimana Pasal 4 ayat (2);
(4)   Pemberhentian keanggotaan sebagaimana Pasal 9 ayat (1).c jika anggota sinoman:
b.   Tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana Pasal 12 ayat (3) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak teguran tertulis dilaksanakan, atau:
a.  Mangabaikan sebagian dan/atau keseluruhan kewajiban anggota sinoman sebagaimana Pasal 4 ayat (2);

BAB XIII
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 13

Berakhirnya keanggotaan Sinoman jika:
(1)   Anggota sinoman pindah dari wilayah RW 06;
(2)   Meninggal dunia
(3)   Mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4).a dan/atau ayat (4).b

BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 14

(1)   Jika anggota Sinoman meninggal dunia dan dimakamkan di luar wilayah RW 06 maka tanah makam yang seharusnya untuk anggota tersebut tidak dapat dipindahtangankan;
(2)   Jika anggota Sinoman meninggal dunia sebagaimana pasal 14 ayat (1) di atas perawatan jenazah dilaksanakan di wilayah RW 06, maka akan mendapat layanan perawatan jenazah;
(3)   Jika anggota Sinoman sebagaimana pasal 14 ayat (1) di atas perawatan jenazah dilaksanakan di luar wilayah RW 06, maka akan diberikan layanan dalam bentuk lain, yaitu pengadaan dan pemasangan terop, kursi, dan air minum mineral;
(4)   Jika anggota sinoman meninggal dunia di luar RW 06 dan perawatan jenazah dilaksanakan di luar wilayah RW 06 tetapi pemakaman dilaksanakan di wilayah RW 06, maka akan mendapatkan layanan perawatan jenazah;
(5)   Jika anggota Sinoman pindah dari wilayah RW 06, maka iuran yang sudah disetorkan tidak dapat ditarik kembali dan uang iuran yang dimaksud akan digunakan untuk kegiatan sosial Sinoman;

BAB XV
LAIN-LAIN
Pasal 15

(1)   Besaran iuran bulanan yang wajib dibayarkan oleh anggota sinoman kepada pengurus sinoman akan ditentukan kemudian melalui musyawarah antara Pengurus RW 06 dengan Ketua RT;
(2)   Hasil musyawarah sebagaimana Pasal 15 ayat (1) dituangkan dalam surat keputusan RW 06, untuk selanjutnya salinannya diberikan kepada Ketua RT;
(3)   Layanan perawatan jenazah tidak dapat diganti dengan uang;
A.    Bendahara Sinoman RW 06 memberikan dana talangan (cadangan) kepada Seksi Perlengkapan, Sarana Prasarana dan Perawatan Jenazah sebesar 50% dari anggaran perawatan jenazah satu orang;
(4)   Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan diatur lebih lanjut.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 16

Keputusan tentang Pedoman Penyelenggaraan Sinoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : Gresik
Tanggal           :              2014
Ketua RW 06 Bukit Bambe Driyorejo
Gresik,



HENDRA SAPUTRA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar