PERATURAN PELAKSANAAN SINOMAN DAN LAYANAN SOSIAL DI RW 06 PERUMAHAN BUKIT BAMBE, DESA BAMBE, KECAMATAN DRIYOREJO, KABUPATEN GRESIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan Sinoman adalah paguyuban layanan perawatan jenazah
yang beranggotakan Warga Perumahan Bukit Bambe RW 06, Desa Bambe Kecamatan
Driyorejo Kab. Gresik, Jawa Timur;
(2) Yang dimaksud dengan layanan perawatan jenazah adalah layanan untuk merawat jenazah mulai dari penyediaan sarana prasarana untuk proses perawatan jenazah, memandikan, mengafani, menyolati (bagi jenazah muslim atau muslimah) dan memakamkan jenazah.
(2) Yang dimaksud dengan layanan perawatan jenazah adalah layanan untuk merawat jenazah mulai dari penyediaan sarana prasarana untuk proses perawatan jenazah, memandikan, mengafani, menyolati (bagi jenazah muslim atau muslimah) dan memakamkan jenazah.
(3) Yang dimaksud RW 06 adalah RW
06 Perumahan Bukit Bambe, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,
dengan wilayah tugas meliputi RT.21, RT 22, RT 23 dan RT 24;
(4) Yang dimaksud dengan Ketua RW
06 adalah Ketua RW 06 Perumahan Bukit Bambe, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo,
Kabupaten Gresik, dengan wilayah tugas meliputi RT.21, RT 22, RT 23 dan RT 24;
(5) Yang dimaksud dengan Ketua RT
adalah Ketua RT.21, Ketua RT 22, Ketua RT 23 dan Ketua RT 24 Perumahan Bukit
Bambe, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik;
(6) Yang dimaksud dengan Pengurus
RT adalah Pengurus RT.21, Pengurus RT 22, Pengurus RT 23 dan Pengurus RT 24
Perumahan Bukit Bambe, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik;
(7) Yang dimaksud dengan RT adalah RT
di lingkungan kerja RW 06 yaitu RT.21, RT 22, RT 23 dan RT 24 Perumahan Bukit
Bambe, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik;
(8) Tanah
makam adalah tanah yang digunakan untuk memakamkan jenazah Anggota Sinoman.
Tanah makam tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat
dialihfungsikan;
(9) Sinoman
Perumahan Bukit Bambe RW.06 yang selanjutnya disebut Sinoman yang didirikan
berdasarkan hasil musyawarah antara Pengurus RW 06 dan para Ketua RT;
(10) Tempat dan kedudukan Sinoman
berada di Perumahan Bukit Bambe RW 06,
Desa Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Jawa Timur;
(11) Yang dimaksud dengan iuran bulanan
RT adalah iuran dengan jumlah tertentu yang dikenakan kepada warga Perumahan
Bukit Bambe oleh Pengurus RT untuk keperluan pengelolaan keamanan, pengeloaan
sampah dan lain-lain keperluan yang telah disepakati bersama.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan Tujuan Sinoman adalah:
(1)
Sebagai
fasilitator dalam perawatan jenazah;
(2)
Menumbuhkan
sifat toleransi antar warga dan antar umat beragama di lingkungan Perumahan
Bukit Bambe;
(3) Menggembirakan,
membantu, dan meringankan beban keluarga yang mengalami musibah kematian.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1) Anggota Sinoman dikelompokan
menjadi dua keanggotaan, sebagai berikut:
a.
Anggota Utama;
b.
Anggota Biasa;
(2) Anggota Utama adalah meliputi
Kepala Keluarga dan anggota keluarga
yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang syah, dan menetap atau tinggal di
rumah milik sendiri. Anggota Utama akan mendapatkan Kartu Anggota Sinoman (KAS);
(3) Anggota Biasa adalah meliputi Kepala
Keluarga dan anggota keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga yang syah, dan
menetap atau tinggal di rumah yang bukan
milik sendiri (mengontrak atau sekedar
menempati). Anggota Utama akan
mendapatkan Kartu Anggota Sinoman (KAS);
(4) Untuk menjadi anggota sebagaimana
yang tercantum pada pasal 3 ayat (2),(3) di atas dilaksanakan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di Ketua RT masing-masing;
(5) Keanggotaan Sinoman dinyatakan
syah jika telah mendapatkan Kartu Keanggotaan Sinoman (KAS) yang telah
disyahkan oleh Ketua RT dan Ketua RW 06;
(6) Keanggotaan Sinonam ini bersifat wajib.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
(1)
Hak Anggota
a. Anggota Utama mendapat hak atas lahan (tanah) makam untuk
pemakaman dan layanan perawatan jenazah;
b. Anggota
Biasa hanya mendapat
layanan perawatan jenazah tetapi tidak mendapatkan tanah makam;
c. Memberi
pendapat dan/atau saran;
d. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus
Sinoman.
(2)
Kewajiban Anggota
a. Melunasi
iuran bulanan RT dan iuran keanggotaan Sinoman;
b. Menjaga kerapihan dan kebersihan
lingkungan tanah makam;
c.
Mematuhi norma-norma yang
berlaku di masyarakat;
d.
Mematuhi peraturan RT di
lingkungan RW 06 Bukit Bambe, Driyorejo, Gresik;
e. Menjaga kebersamaan dan menjaga toleransi
antar warga;
f. Menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 5
(1)
Ketua
Pengurus Sinoman dipilih oleh Ketua RW 06 setelah mendapat masukan dari para
Ketua RT, selanjutnya Ketua Sinoman terpilih melengkapi susunan kepengurusan
dengan memperhatikan komposisi di masing-masing RT, serta masukan atau saran
dari Ketua RW 06;
(2)
Pengurus
Sinoman dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun atau mengikuti periode
Kepengurusan RW 06 dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk satu
periode masa jabatan;
(3)
Dalam
hal Pengurus Sinoman adalah ex-oficio
Ketua RT maka masa jabatannya mengikuti masa jabatan Ketua RT;
(4)
Pengurus
Sinoman terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi-seksi dan
Pembantu Umum;
(5) Susunan Pengurus Sinoman sebagaimana Pasal 5 ayat 4 ditetapkan oleh
Ketua RW 06;
(6) Pengurus Sinoman bertanggung jawab kepada
Ketua RW 06.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 6
(1) Hak Pengurus :
a. Memutuskan penerimaan anggota baru;
b. Mengambil keputusan/ kebijakan;
c. Memberikan sanksi kepada anggota;
d. Memberhentikan anggota;
(2) Kewajiban Pengurus adalah:
a. Memimpin anggota Sinoman;
b. Menyelenggarakan rapat;
c. Mengelola dana Sinoman;
d.
Dengan
bantuan masyarakat memberikan perawatan jenazah dan memberikan santunan kepada
keluarga Anggota Sinoman;
e.
Memberikan
laporan lisan dan tertulis kegiatan Sinoman per triwulan dan tahunan kepada
Ketua RW 06 dengan tembusan kepada para Ketua RT.
BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 7
Tugas dan tanggung jawab pengurus adalah:
(1)
Pengadaan kartu anggota.
(2)
Mendata anggota Sinoman.
(3)
Memungut iuran anggota.
(4)
Menghubungi keluarga duka
(5)
Mengumumkan berita duka kepada masyarakat.
(6)
Melakukan koordinasi dengan koordinator blok
(7)
Menyiapkan kebutuhan perawatan jenazah.
(8)
Memberikan layanan perawatan jenazah
(9)
Memberikan laporan layanan perawatan jenazah per kejadian.
BAB VIII
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS
Pasal 8
Syarat-syarat menjadi pengurus adalah:
(1) Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Jujur
dan adil;
(3) Berwawasan
luas;
(4)
Memiliki kemauan,
kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
(5)
Bersedia dicalonkan menjadi pengurus Sinoman yang
dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia dicalonkan;
(6)
Sudah berdomisilih atau
menetap di Perumahan Bukit Bambe lebih dari 1 (satu) tahun atau;
(7)
Menjadi anggota Sinoman yang tercantum dalam Pasal 3
ayat (1),(2),(3) dan (4).
BAB IX
SUMBER DANA
Pasal 9
(1) Sumber
dana Sinoman diperoleh dari iuran anggota yang besarnya ditetapkan
melalui musyawarah antara Pengurus RW 06 dengan Ketua RT;
(2)
Iuran
Sinoman dikenakan per-Kepala Keluarga per-bulan;
(3)
Iuran
Sinoman dibayarkan paling lambat tanggal 1(satu) setiap bulannya;
(4) Sumber
dana bisa diperoleh dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain
yang syah.
BAB X
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 10
(1) Pengelolaan keuangan yang diperoleh
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4) diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan
secara tertulis kepada Ketua
RW 06 dan kepada para Ketua RT.
(2) Pengelolaan keuangan Sinoman dipergunakan
untuk :
a. Perawatan janazah,
meliputi:
·
Sewa
terop dan kursi plastik ;
·
Air
minum mineral;
·
Kain
kafan lengkap, batu nisan, bunga tabur dan papan tlisip;
·
Biaya
modin/pemuka agama;
·
Biaya
penggalian makam;
b. Pengadaan dan pemeliharaan alat-alat
perawatan jenazah.
c. Perawatan lahan makam.
d. Biaya operasional tenaga lapangan.
(3) Ketentuan pada Pasal 10 ayat (2) ini tidak
berlaku pada kejadian kematian sebagai akibat dari bencana alam/force majeur yang bersifat massal.
BAB XI
PERSYARATAN MENDAPATKAN PERAWATAN JENAZAH
DAN SANTUNAN
Pasal 11
(1) Menyerahkan Surat keterangan Kematian dari
dokter/rumah sakit (jika meninggal dunia di rumah sakit);
(2) Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga;
(3) Menyerahkan foto copy KTP yang besangkutan (yang meninggal dunia);
(4) Membawa Kartu
Anggota Sinoman;
(5) Untuk kasus keguguran/aborsi dan HIV/AIDS
wajib melampirkan fotocopy hasil rekam medis.
BAB XII
SANKSI
Pasal 12
(1)
Sanksi
yang diberikan kepada Anggota Sinoman dapat berupa:
a.
Teguran
lisan;
b.
Teguran
tertulis;
c.
Pemberhentian
keanggotaan
(2) Teguran lisan sebagaimana Pasal 12
ayat (1).a jika anggota sinoman:
a.
Tidak membayar
iuran rutin bulanan RT termasuk iuran keanggotaan sinoman tiga kali
berturut-turut;
b. Mangabaikan sebagian dan/atau keseluruhan
kewajiban anggota sinoman sebagaimana Pasal 4 ayat (2);
(3)
Teguran
tertulis sebagaimana Pasal 12 ayat (1).b jika anggota sinoman:
a.
Tidak mengindahkan teguran lisan sebagaimana Pasal 12
ayat (2) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak teguran lisan
dilaksanakan;
b. Mangabaikan
sebagian dan/atau keseluruhan kewajiban anggota sinoman sebagaimana Pasal 4
ayat (2);
(4) Pemberhentian keanggotaan
sebagaimana Pasal 9 ayat (1).c jika anggota sinoman:
b. Tidak mengindahkan teguran
tertulis sebagaimana Pasal 12 ayat (3) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sejak teguran tertulis dilaksanakan, atau:
a.
Mangabaikan
sebagian dan/atau keseluruhan kewajiban anggota sinoman sebagaimana Pasal 4
ayat (2);
BAB XIII
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 13
Berakhirnya keanggotaan Sinoman jika:
(1)
Anggota sinoman pindah dari wilayah RW 06;
(2) Meninggal dunia
(3)
Mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4).a
dan/atau ayat (4).b
BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 14
(1) Jika anggota Sinoman meninggal dunia dan
dimakamkan di luar wilayah RW 06 maka tanah makam yang seharusnya untuk anggota
tersebut tidak dapat dipindahtangankan;
(2) Jika anggota Sinoman meninggal dunia
sebagaimana pasal 14 ayat (1) di atas perawatan jenazah dilaksanakan di wilayah
RW 06, maka akan mendapat layanan perawatan jenazah;
(3) Jika anggota Sinoman sebagaimana pasal 14
ayat (1) di atas perawatan jenazah dilaksanakan di luar wilayah RW 06, maka
akan diberikan layanan dalam bentuk lain, yaitu pengadaan dan pemasangan terop,
kursi, dan air minum mineral;
(4) Jika anggota sinoman meninggal dunia di
luar RW 06 dan perawatan jenazah dilaksanakan di luar wilayah RW 06 tetapi
pemakaman dilaksanakan di wilayah RW 06, maka akan mendapatkan layanan
perawatan jenazah;
(5) Jika anggota Sinoman pindah dari wilayah
RW 06, maka iuran yang sudah disetorkan tidak dapat ditarik kembali dan uang
iuran yang dimaksud akan digunakan untuk kegiatan sosial Sinoman;
BAB XV
LAIN-LAIN
Pasal 15
(1) Besaran iuran bulanan yang wajib dibayarkan
oleh anggota sinoman kepada pengurus sinoman akan ditentukan kemudian melalui
musyawarah antara Pengurus RW 06 dengan Ketua RT;
(2) Hasil musyawarah sebagaimana Pasal 15 ayat
(1) dituangkan dalam surat keputusan RW 06, untuk selanjutnya salinannya
diberikan kepada Ketua RT;
(3)
Layanan perawatan jenazah tidak
dapat diganti dengan uang;
A.
Bendahara Sinoman RW 06 memberikan dana
talangan (cadangan) kepada Seksi Perlengkapan, Sarana Prasarana dan
Perawatan Jenazah sebesar 50% dari anggaran perawatan jenazah satu orang;
(4) Hal-hal yang belum diatur dalam surat
keputusan ini akan diatur lebih lanjut.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
Keputusan tentang Pedoman Penyelenggaraan
Sinoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gresik
Tanggal : 2014
Ketua RW 06 Bukit Bambe Driyorejo
Gresik,
HENDRA SAPUTRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar