Terhitung sejak hari kamis tanggal 25 Mei 2017 sesuai dengan
kesepakatan antara aparat Desa Bambe (Bpk. Lurah dan Bpk. Sekdes), Pengurus RW,
dan warga di RT 24 bahwa telah diputuskan hal hal sbb :
1. Bahwa hasil pemilihan ketua RT 24 yang telah dilaksanakan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
2. Kepala Desa Bambe memerintahkan kepada sdr. Ketua RT 24 yang lama untuk melaporkan LPJ (Laporan pertanggungjawaban) berkaitan dengan laporan keuangan maupun kegiatan kegiatan lainnya.
3. Bahwa untuk menjamin kegiatan ke RT-an, Khusus untuk RT 24 segala kegiatan dan urusan lainnya diambil alih oleh Ketua RW 06 sampai ditunjuknya ketua RT 24 definitif yang baru.
4. Pembekuan kegiatan RT 24 dibawah kepemimpinan ketua RT yang lama sekaligus pembekuan kegiatan PKK sampai diresmikannya pengurus RT 24 dan PKK definitif yang baru.
Berkaitan dengan kesepakatan ini maka diadakan pertemuan lanjutan pada tanggal 27 Mei 2017 antara bendahara RT 24, Koordinator Blok, Pengurus RW 06 dan tokoh masyarakat RT 24 yang menghasilkan keputusan :
1. Seluruh uang yang ada di bendahara RT 24 yang lama akan diambil alih keseluruhannya dan dikelola oleh bendahara RW 06 dengan menggunakan sistem pembukuan tersendiri.
2. Bahwa bendahara yang lama (Sdr. Sukiyadi dan Taryadi) masih bekerja sebagai bendahara RT 24 yang bertugas mengumpulkan uang hasil iuran warga per blok sesuai dengan area kerjanya masing-masing.
3. Untuk menjamin kepercayaan warga kepada kedua bendahara tersebut, maka pihak RW akan menyiapkan Surat Tugas kepada kedua bendahara yang ditunjuk tersebut.
Menindaklanjuti hal hal diatas maka pada tanggal 31 Mei 2017 diadakan pertemuan antara pengurus RW 06, para korblok, tokoh masyarakat di Pos asabri atas dengan hasil sbb :
1. Dibentuknya panitia pemilihan ketua RT 24 periode 2017 - 2020 yang diketuai oleh bapak Handoko.
2. Telah diserahkan Surat Tugas kepada kedua bendahara yang ditunjuk, sekaligus copy surat tugas tersebut dilampirkan dalam blangko tarikan iuran THR satpam dan pembakar sampah.
3. Dari ketua panitia pemilihan yang lama ada sisa dana sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan diserahkan ke bendahara RW 06.
4. Mekanisme pemilihan akan diatur oleh panitia.
5. Sesegera mungkin (max 2 minggu) panitia sudah mengadakan proses pemilihan.
1. Bahwa hasil pemilihan ketua RT 24 yang telah dilaksanakan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
2. Kepala Desa Bambe memerintahkan kepada sdr. Ketua RT 24 yang lama untuk melaporkan LPJ (Laporan pertanggungjawaban) berkaitan dengan laporan keuangan maupun kegiatan kegiatan lainnya.
3. Bahwa untuk menjamin kegiatan ke RT-an, Khusus untuk RT 24 segala kegiatan dan urusan lainnya diambil alih oleh Ketua RW 06 sampai ditunjuknya ketua RT 24 definitif yang baru.
4. Pembekuan kegiatan RT 24 dibawah kepemimpinan ketua RT yang lama sekaligus pembekuan kegiatan PKK sampai diresmikannya pengurus RT 24 dan PKK definitif yang baru.
Berkaitan dengan kesepakatan ini maka diadakan pertemuan lanjutan pada tanggal 27 Mei 2017 antara bendahara RT 24, Koordinator Blok, Pengurus RW 06 dan tokoh masyarakat RT 24 yang menghasilkan keputusan :
1. Seluruh uang yang ada di bendahara RT 24 yang lama akan diambil alih keseluruhannya dan dikelola oleh bendahara RW 06 dengan menggunakan sistem pembukuan tersendiri.
2. Bahwa bendahara yang lama (Sdr. Sukiyadi dan Taryadi) masih bekerja sebagai bendahara RT 24 yang bertugas mengumpulkan uang hasil iuran warga per blok sesuai dengan area kerjanya masing-masing.
3. Untuk menjamin kepercayaan warga kepada kedua bendahara tersebut, maka pihak RW akan menyiapkan Surat Tugas kepada kedua bendahara yang ditunjuk tersebut.
Menindaklanjuti hal hal diatas maka pada tanggal 31 Mei 2017 diadakan pertemuan antara pengurus RW 06, para korblok, tokoh masyarakat di Pos asabri atas dengan hasil sbb :
1. Dibentuknya panitia pemilihan ketua RT 24 periode 2017 - 2020 yang diketuai oleh bapak Handoko.
2. Telah diserahkan Surat Tugas kepada kedua bendahara yang ditunjuk, sekaligus copy surat tugas tersebut dilampirkan dalam blangko tarikan iuran THR satpam dan pembakar sampah.
3. Dari ketua panitia pemilihan yang lama ada sisa dana sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan diserahkan ke bendahara RW 06.
4. Mekanisme pemilihan akan diatur oleh panitia.
5. Sesegera mungkin (max 2 minggu) panitia sudah mengadakan proses pemilihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar